Minggu, 03 April 2016

itanatasari: Bagian Buku Tentang Politik Di Indonesia

itanatasari: Bagian Buku Tentang Politik Di Indonesia: “BOBROKNYA ETIKA DAN MORALITAS POLITIK DI INDONESIA” Penulis ITA NATASARI DWI ENDAH ROSALITA Abstrak : Tulisan ini berisi ten...

Kamis, 31 Desember 2015

Bagian Buku Tentang Politik Di Indonesia



“BOBROKNYA ETIKA DAN MORALITAS POLITIK DI INDONESIA”
Penulis
ITA NATASARI
DWI ENDAH ROSALITA
Abstrak :
Tulisan ini berisi tentang kondisi perpolitikan di Indonesia pada masa sekarang ini. Yang mana etika dan moral politik Indonesia sudah bobrok. Etika dan moral politik tidak lagi dipakai dalam menjalankan tugas seorang politisi. Mereka tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mensejaterakan rakyat, namun mereka menjalankannya untuk kepentingan dirinya sendiri, sehingga mereka cenderung mengabaikan moral dan etika politik serta ideologi pancasila yang seharusnya dijadikan pedoman dan landasan dalam berpolitik. Yang mana Politik dapat dipahami sebagai proses pembentukan dan  pembagian  kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam negara. Sementara Etika  merupakan  cerminan kritis  dan  rasional mengenai    nilai    dan    norma    yang  menyangkut bagaimana    manusia    harus   hidup   baik    sebagai manusia, dan mengenai masalah-masalah kehidupan manusia  dengan  mendasarkan  diri  pada  nilai  dan norma-norma  moral  yang  umum  diterima. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Etika politik dapat membantu usaha aparatur negara untuk membumikan falsafah dan ideologi negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata.  Oleh karena itu dibutuhkan suatu proses pendidikan politik baik yang bersifat formal maupun non formal yang mampu membentuk jiwa dan karakter pemimpin. Selain itu perlu adanya pendidikan moral dengan melakukan beberapa Pendekatan-pendekatan internalisasi nilai (yang dominan) melalui pendidikan.
Keywords: Etika, Moral, Politik



I.     PENDAHULUAN
Pada masa sekarang ini Indonesia telah memasuki yang ke-70 tahun pasca kemerdekaan. Namun dilihat dari segi perpolitikan di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Berbagai problematika muncul di Negara ini dan sangat erat hubungannya dengan penyimpangan norma-norma dan nilai-nilai beretika. Dalam lingkungan masyarakat contohnya penganiayaan, perampokan, pemerkosaan, dan kasus-kasus kriminal lainnya. Sementara dalam lingkungan penguasa dan elit politik seperti penindasan, KKN, money politik, pragmatisme dan kasus-kasus lainnya. Sejak didirikannya KPK pada tahun 2002 silam, KPK telah menjerumuskan beberapa nama-nama besar kedalam jeruji besi seperti Irjen Djoko Susilo, Luthfi Hassan Ishaaq, Rudi Rubiandini, Ratu Atut Chosiyah, Miranda S. Goeltom, Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Urip Tri gunawan, Muhammad Nazarrudin, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Akhil Mochtar, dan Suryadharma Ali (http://www.dw.com). Itulah beberapa nama-nama besar dalam perpolitikan di indonesia yang tercatat pernah melakukan korupsi, yang nama-namanya tidak asing dalam telinga kita.
Selain  kasus korupsi tersebut terdapat juga kasus money politik atau lebih di kenal dengan politik uang yang pada masa sekarang ini banyak sekali terjadi ketika menjelang pemilu.                                                          
Dalam (http://pilkada-serentak-2015.liputan6.com) Seorang kepala dusun di pulau Sagara Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tumpabiring Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulsel tertangkap sedang membagikan uang Rp 50 ribu kepada beberapa warga pulau. Uang itu diduga digunakan sebagai ongkos mengikuti kampanye salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Pangkep. Sementara itu dalam (http://www.seputarjabar.com) Panwaslu Kabupaten Pangandaran secara resmi menerima dua laporan “money politik”, Selasa (6/10). Laporan berasal dari masyarakat Desa Pejaten Kecamatan Sidamulih dan Desa Sukanagara Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran. Untuk kasus di Desa Pejaten Sidamulih terjadi pada hari Senin (5/10) sekira pukul 13.00-15.00 WIB. Salah satu Calon Bupati dan tim kampanye melakukan pertemuan terbatas di aula desa dengan memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada masyarakat yang hadir.
Contoh-contoh kasus money politik diatas adalah dua diantaranya dari sekian banyak kasus money politik yang ada ketika menjelang pemilihan umum. Terdapat juga kasus baru seperti Pragmatisme. Perpecahan yang melanda sejumlah partai politik di Indonesia diakibatkan karena pragmatisme politik para kader partainya. Para kader partai tidak lagi menyadari apa yang membuat mereka bersama dalam partai, visi-misi dan alasan mereka berada di partai. Mereka sangat pragmatis, hanya menjadikan partai sebagai alat untuk meraih kekuasaan dan mengumpulkan uang,” ujar Dadang seusai diskusi terbatas bertemakan “Melek CPI 2014: Merumuskan Intervensi Sektor Bisnis dan Sektor Politik” di Hotel Morissey, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/12). Dalam (http://www.beritasatu.com).
            Berdasarkan kasus diatas menandakan bahwa mental pejabat dan politisi di Indonesia bobrok. Bukan hanya yang baru tahu tentang politik namun juga yang sudah senior dan paham betul tentang politik. Mereka sama-sama tidak memiliki etika dan moral yang baik. Padahal mereka adalah pemimpin sekaligus panutan bagi masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Meski dalam teori mereka tahu tentang politik namun dalam prakteknya mereka nol, artinya mereka masih belum mampu mejalankan politik yang sesuai dengan teori yang didapat dalam perpolitikan. Dunia politik Indonesia pada masa sekarang ini tengah mengalami krisis moral dan etika politik, ini dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi seperti contoh kasus-kasus diatas.. para pejabat dan politisi tidak lagi menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mensejaterakan rakyat namun mereka hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Sehingga para pejabat dan politisi cenderung mengabaikan etika dan moral yang berlaku. Padahal etika dan moral di buat untuk mengatur  tingkah laku manusia agar sesuai dengan yang diharapkan. Seorang politisi sejati seharusnya senantiasa mengutamakan moral dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
            Pancasila sebagai ideologi dalam berpolitik tidak lagi dijadikan pedoman dan landasan dalam berpolitik. Terbukti dengan adanya banyak kasus yang terjadi dalam internal maupun eksternal partai seperti contoh kasus-kasus diatas. Seharusnya seorang politisi yang baik mampu  Memahami dan menghayati dengan betul arti dan makna pancasila sebagai ideology, karena pancasila adalah ideology yang terbaik untuk dipakai sebagai landasan dan tujuan dalam membangun dirinya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk kehidupan politik.
            Oleh karena itu kami ingin mengkaji lebih dalam mengenai bobroknya perpolitikan di Indonesia, apa penyebab dan bagaimana perpolitikan di Indonesia bisa dikatakan bobrok. Dengan adanya kondisi perpolitikan yang kian hari kian memprihatinkan, menjadikan kami tertarik untuk mengangkat judul  ini. Judul yang kami angkat sangat penting untuk dikaji karena adanya kondisi politik yang demikian itu sehingga perlu di adakannya pengkajian lebih dalam mengenai apa penyebab dan bagaimana mengatasi hal semacam itu dalam perpolitikan kita
  
II.      KAJIAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI
I.     Kajian Pustaka
A.  Pengertian Politik
Politik dapat dipahami sebagai proses pembentukan dan  pembagian  kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam negara. Dapat juga dipahami sebagai proses interaksi antara pihak penguasa dan pihak yang dikuasai.(Setiadi Elly M,Usman Kolip,2013:4). Politik sering didefinisikan sebagai penggunaan kekuasaan atau kewenangan, suatu proses pembuatan kekuasaan atau kewenangan, suatu proses pembuatan keputusan secara kolektif, suatu alokasi sumberdaya keputusan secara kolektif, suatu alokasi sumberdaya yang langka yang langka (the allocation of scarce resources),  atau sebagai arena pertarungan kepentingan yang penuh muslihat (Heywood, 2004:52 dalam kumoro, staff.ugm.ac.id) Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Aristoteles). Lima unsur yang selalu ada dalam definisi politik (kumoro.staff.ugm.ac.id) yaitu:
1.    Berhubungan dengan orang lain (social activitysocial activity
2.    Muncul karena perbedaan (pendapat, keinginan, kebutuhan,
3.    Adanya konflik (ungkapan pendapat yg berbeda, kompetisi Adanya konflik (ungkapan pendapat yg berbeda, kompetisi berbagai tujuan, benturan kepentingan yg tidak dpt dipadukan)
4.    Keputusan (sebuah keputusan kolektif yang mengikat sekelompok orang).sekelompok orang
B.  Pengertian Moral
Dalam Kamus Filsafat (1995), istilah moral dan etika (ethics) mempunyai
pengertian yang sama, meskipun asal kata berbeda. Moral berasal dari bahasa Latin mores, sedangkan etika dari bahasa Yunani ethos. Keduanya mempunyai pengertian the customs, yang berkaitan dengan aktivitas manusia yang dipandang baik atau tindakan yang benar, adil dan wajar (Yuliani Liputo, 1995:100-101)
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, “moral” diartikan sebagai keadaan baik dan buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti dan susila. Moral juga berarti kondisi mental yang terungkap dalam bentuk perbuatan. Selain itu moral berarti sebagai ajaran Kesusilaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994:192). Kata moral sendiri berasal dari bahasa Latin “mores” yang berarti tata cara dalam kehidupan, adat istiadat dan kebiasaan (Singgih Gunarsa, 1999:38). Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk (Asmaran As, 1992:8).
Dengan demikian, pengertian moral dapat dipahami dengan mengklasifikasikannya sebagai berikut :
1.    Moral sebagai ajaran kesusilaan, berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan tuntutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik dan meningalkan perbuatan jelek yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
2.    Moral sebagai aturan, berarti ketentuan yang digunakan oleh masyarakat untuk menilai perbuatan seseorang apakah termasuk baik atau buruk.
3.    Moral sebagai gejala kejiwaan yang timbul dalam bentuk perbuatan, seperti berani, jujur, sabar, gairah dan sebagainya.
Aspek-aspek Kawasan Moral
a.       James Rest (dalam Kurtines dan Gerwitz, 1992) membagi komponen moralitas menjadi tiga kawasan: pemikiran tentang moral, perasan moral, dan perilaku moral.
b.      Penalaran moral: suatu proses pertimbangan moral sebelum suatu tindakan moral dilakukan oleh seseorang. Menurut Kohlberg (dalam Liebert, 1992): dalam penalaran moral “suatu prinsip moral tidak sekadar merupakan aturan bagi suatu tindakan, melainkan sekaligus merupakan alasan orang bertindak.”
c.       Penalaran Moral: teori cognitive developmental maupun behavioral kognitif, keputusan moral seseorang menunjukkan satu penalaran moral yang memadai. Penalaran moral tidak sekadar melibatkan  aktivitas intelektualitas (rasionalitas), tetapi juga hati nurani sebagai upaya pertimbangan moral.
Tindakan moral memiliki tiga tipe (Kohlberg dan Candee, 1992):
1.      Tipe rasionalis
memandang penalaran moral sebagai suatu keharusan serta mencukupi bagi lahirnya suatu tindakan moral. Etisi tipe ini: Immanuel Kant dan Lawrence Kohlberg.
2.      Tipe naturalistik
berpandangan bahwa moral itu merupakan suatu keharusan, tetapi tidak mencukupi untuk melahirkan suatu tindakan moral. Etisi tipe ini: Aristoteles dan John Dewey.
3.      Tipe behavioristik-sosial
tindakan moral merujuk kepada  pola pikir sang pelaku. Etisi tipe ini: Aronfreed, Bandura.
Jenis Pertimbangan moral sebagai pusat tindakan moral (W.K. Franken, 1963 dalam Kohlberg dan Candee, 1992):
1.      Pertimbangan DEONTIS
pertimbangan yang menyatukan atau mengharuskan bahwa sesuatu
tindakan itu benar. Contoh: Kant imperatif kategoris; prinsip utilitas John Stuart Mill.
2.      Pertimbangan atas dasar tanggung jawab mencakup suatu unsur “aretaic”, yaitu suatu pertimbangan tentang apa yang menurut moral itu baik, buruk, dapat dipertanggungjawabkan atau patut dicaci maki Eysenck, Havighurst dan Taba
C.  Pengertian Etika
Kata etika berasal dari bahasa yunani (ethos) yang dalam bnetuk tunggal mempunyai banyak arti , tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Dalam bentuk jamak  (ta etha) artinya adat kebiasaan  (K. Bertens, 2000:3).
Secara terminologi etika Menurut Franz Magnis Suseno adalah Filsafat mengenai bidang moral, etika merupakan ilmu atau refleksi sistemik mengenai pendapat-pendapat norma dan istilah moral. Dalam arti luas sebagai keseluruhan norma dan penilaian yang di pergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagamana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya (Franz Magnis Suseno, 1993:17).
Menurut M. Amin Syukur mengutip pendapat Robert C soimon, etika merupakan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai hidup manusia yang sesungguhnya dan hukum tingkah laku.  Dengan demikian menurut Amir Syukur Etika adalah ilmu yang berisi kaidah baik dan buruk suatu perbuatan dan aktifitas (M. Amin Syukur, 1999:2).
Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk. Yang mana dapat disimpulkan bahwa etika adalah: (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak dan kewajiban moral; (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; (3) nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka, tahun 1989, yang dimaksud dengan etika adalah:
a. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
b. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
c. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyakat
Di dalam kamus ensklopedia pendidikan diterangkan bahwa etika adalah  filsafat  tentang  nilai,  kesusilaan  tentang  baik  buruk.  Sedangkan dalam kamus  istilah pendidikan dan umum dikatakan  bahwa etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi (Asmaran, 1999:6)
Dari hasil analisis K Bertens (2004: 6) dalam syamsiatun siti, nihayatul wafiroh (2013) disimpulkan bahwa etika memiliki tiga posisi, yaitu sebagai (1) sistem nilai, yakni nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, (2) kode etik, yakni kumpulan asas atau nilai moral, dan (3) filsafat moral, yakni ilmu tentang yang baik atau buruk.
Seperti diungkapkan oleh Poedjowijatna, sebagai sebuah ilmu obyek material etika adalah manusia, sedang obyek formanya adalah tindakan manusia yang dilakukan secara sengaja (Poedjawijatna, 1990:15).
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik. (Massofa.wordpress.com).
Etika  merupakan  cerminan kritis  dan  rasional mengenai    nilai    dan    norma    yang  menyangkut bagaimana    manusia    harus   hidup   baik    sebagai manusia, dan mengenai masalah-masalah kehidupan manusia  dengan  mendasarkan  diri  pada  nilai  dan norma-norma  moral  yang  umum  diterima  (Keraf, 1998:15).
Menurut  Keraf  dan  Imam  (1995:41-43),  etika dapat  dibagi  menjadi  dua,  yaitu  etika  umum  dan etika  khusus.  Etika  umum  berkaitan  dengan  bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi     pegangan  bagi     manusia     dalam bertindak,  serta  tolok  ukur  dalam  menilai  baik atau   buruknya   suatu   tindakan.   Etika   umum dapat   disamakan   dengan   ilmu   pengetahuan, yang  membahas  mengenai  pengertian  umum dan teori-teori.
Macam etika menurut ambarwati (2012)
1.      Etika Deskriptif
Etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusi dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil
2.      Etika Normatif
Etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai Etika normative memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
II.      Landasan Teori
A.  Teori Moralitas
Durkheim yakin bahwa moralitas adalah suatu fakta sosial, dengan fakta lain bahwa moralitas dapat dipelajari secara empiris, eksternal bagi individu, bersifat memaksa individu dan dijelaskan oleh fakta-fakta sosial yang lain. Moralitas bukanlah sesuatu yang dapat difilsafati orang, tetapi sesuatu yang harus dipelajari sebagai suatu fenomena empiris (George Ritzer, 2012:136).
Moralitas bagi Durkheim tidak bisa dianggap hanya ajaran normatif yang menyangkut baik dan buruk melainkan suatu sistem fakta yang diwujudkan, terkait dalam keseluruhan sistem dunia. Moralitas bukan hanya menyangkut sistem perilaku yang sewajarnya melainkan juga suatu sistem yang didasarkan pada ketentuan- ketentuan. Dan ketentuan ini adalah sesuatu yang ada di luar diri pelaku. Karena itu selain bercorak positivis studi tentang moralitas semestinya juga bersifat rasional dan sekuler. Moralitas bagi Durkheim mempunyai beberapa komponen (George Ritzer, 2012:178) yaitu:
1.  Moralitas meliputi disiplin yakni suatu perasaan akan otoritas yang melawan dorongan-dorongan hati yang idiosinkratik.
2.  Moralitas meliputi kelekatan kepada masyarakat, karena masyarakat adalah sumber moralitas kita.
3.  Moralitas meliputi otonomi, suatu perasaan akan tanggung jawab individual atas tindakan-tindakan kita.
Bagi Durkheim bertindak moral berarti bertindak demi kepentingan orang lain atau kolektif yaitu suatu tindakan atau aktifitas yang impersonal, sebab yang menjadi objek perilaku moral adalah sesuatu yang berada diluar diri seseorang, atau diluar sejumlah orang dari sejumlah orang yang lain yang disebut masyarakat. Menurutnya seseorang yang bertindak demi kepentingan dirinya belum dianggap sebagai suatu tindakan yang bersifat moral, karena tindakan tersebut tidak bersifat sosial.
Dengan demikian menurut Emile Durkheim pendidikan moral merupakan suatu aktifitas yang harus dilatih dan mungkin dipaksakan bagi setiap orang  sejak dini untuk menjadikan anak yang baik dan mempunyai  tingkat kesadaran moralitas yang tinggi dalam mewujudkan tujuan-tujuan sosial. Disamping bersifat sosial pendidikan moral haruslah bersifat rasional. Durkheim mengacu pada pendapat-pendapat kaum rasionalis yang menyatakan bahwa tidak ada realita apapun yang membenarkan seseorang membuat pertimbangan secara mendasar diluar lingkup penalaran manusia.

B.  Teori Etika
Prinsip dasar etika meliputi empat aspek utama yang terdiri dari egoism, utilitarianism, kant dan deontology (Velasquesz, Manuel G. 2002). Secara Singkat ke lima prinsip tersebut di jabarkan sebagai berikut:
1.      Egoism. Merupakan standar yang mengacu pada kepentingan diri sendiri. Keputusan berdasarkan egoism dibuat untuk memberikan konsekuensi paling bear pada pihak yang dipentingkan dengan mengabaikan kepentingan pihak lain. Tindakan mementingkan diri sendiri tersebut dapatberupa jangka pendek dan jangka panjang.
2.      Utilitarianism. Berdasarkan prinsip ini keputusan adalah etis jika memberikan benefit paling besar daripada keputusan alternative yang lain. Perbedaan egoism dan utilitarianism adalah egoism berfokus pada kepentingan diri sendiri dari individual, perusahaan, komunitas, dan lainlain, tetapi utilitarianism berfokus pada kepentingan sendiri dari seluruh stakeholder.
3.      Kant dan Deontology. Pada konsep utilitarianism kehilangan tuntutan dari teori karena gagal untuk menilai karakteristik tindakan moral, motif moral. Menurut pandangan Kant, manusia mempunyai kehendak untuk melakukan tindakan apa berdasarkan  fakta bahwa serangan oleh individual yang spesifik, akan menjatuhkan individual spesifik pula, hak kontraktual muncul dari transaksi spesifik antara individu tertentu, serta hak dan kewajiban kontraktual tergantung dari sistem Penerimaan public yang mendefinisikan transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban

III.   PEMBAHASAN
A.  Hancurnya Etika dan Moral Politik
Indonesia berada dalam lumpur krisis etika dan moral politik . Puncak gunung es krisis ini terlihat ketika para pejabat publik lebih mementingkan kariernya ketimbang menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya menyukseskan dan memuliakan
jabatan yang diembannya. Ketika mereka bersedia bahkan mendaftarkan diri untuk jabatan-jabatan tertentu, seharusnya mereka menyadari bahwa sudah kewajibannya untuk menunaikan tugas itu hingga berakhirnya masa jabatan. Terdapat berbagai alasan yang fundamental sekali sebagai latar belakang terjadinya krisis moral yang menyebabkan krisis nilai (B. Arief Sidharta, 2004:2) antara lain:
o   Lebih mengutamakan rasional sehingga fokus utama kehidupan diarahkan pada efisiensi dan efektivitas
o   Adanya otonomi subyek yang berlebihan
o   Otoritas tradisi dan agama yang mengalami kepudaran
o   Kebaikan dan kebenaran hanya sebagai “option”
o   Hati nurani yang tumpul
Banyak kalangan elite kita cenderung berpolitik dengan melalaikan etika kenegarawanan. Banyak sekali kenyataan bahwa berpolitik dilakukan tanpa rasionalitas, mengedepankan emosi dan kepentingan kelompok, serta tidak mengutamakan kepentingan berbangsa. Hal ini sangat menghawatirkan karena bukan hanya terjadi pembunuhan karakter antarpemimpin nasional dengan memunculkan isu penyerangan pribadi, namun politik kekerasan pun dapat terjadi.
Di Indonesia banyak sekali para politisi yang tidak memiliki etika dan moral yang seharusnya menjadi landasan kita dalam berpolitik. Mereka sebagai panutan masyarakat yang kita percaya bisa membangun Negara Indonesia menjadi lebih baik namun faktanya mereka tidak menjalankan amanah yang rakyat berikan. Banyak dari pejabat-pejabat negara yang memiliki kekuasaan dengan sesuka hatinya melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat sekaligus pemimpin. Beberapa contoh kasus dibawah ini yang dapat kita lihat betapa bobroknya etika dan moral mereka : 
Irjen Djoko Susilo
Irjen Djoko susilo adalah kepala korp lalu lintas polri. Djoko susilo lulusan Akpol angkatan 1984. Djoko susilo sangat terkenal di Jakarta karena bisa membangun mapolres pimpinannya tanpa melibatkan APBN dan mabes polri. Pembangunan itu sepenuhnya dari bantuan pengusaha.
Djoko susilo mulai terkenal namanya dan karirnya pun mulai bagus jadi, pada tahun 2008, keluarlah telegram rahasia (TR) di mana Djoko ditunjuk sebagai Dirlantas Polri menggantikan Brigjen Yudi Susharianto.
Promosi menjadi pati bintang satu pun didapatnya. Di Ditlantas Polri, Djoko merintis National Traffic Management Center (NTMC) yang berembrio dari TMC. Pada 2009-2012 terjadi reorganisasi Polri yang menjadikan institusi Ditlantas ditingkatkan ke Korps Lantas dengan pati bintang dua sebagai Kepala Korps. Nah, waktu itu Kapolri yang dijabat Bambang Hendarso Danuri mempromosikan Djoko sebagai Kakorlantas yang baru. Otomatis Djoko mendapat promosi bintang dua (irjen). 
Dalam peringatan Hari Konsumen di TMII, Djoko dengan bangga mempresentasikan kendaraan simulator ujian SIM di depan Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono. Di akhir tahun 2011 Djoko bersama Korlantas menambah armada patwal dan Brigade Motor dengan Honda Goldwing. Pada 2012  Djoko dipromosikan menjadi Gubernur Akpol yang berkedudukan di Semarang. Baru beberapa bulan menjabat, Djoko sudah mengganti beberapa armada mobil dan sepeda motor para pendidik dan operasional dengan menggandeng pabrikan besar. (www.merdeka.com).
Pada  akhirnya setelah KPK menerima pengaduan masyarakat terkait pengadaan kendaraan roda dua dan  roda empat simulator ujian SIM tahun anggaran 2011 yang beraroma suap. KPK menjadikan Djoko sebagai tersangka.
Kantor yang dulu dipimpinnya, gedung Korlantas di Jl MT Haryono, Jakarta selatan, digeledah.
Pada hari Kamis (19/12/2013). "Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar" tambah hakim.  (news.liputan6.com).
 
Luthfi Hassan Ishaaq
Luthfi Hassan Ishaaq adalah presiden partai keadilan sejahtera (PKS) periode 2009-2014. Menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi PKS periode 2009-2014.luthfi pernah tinggal di Belanda ketika itu dia merupakan mantan Bendahara Umum Partai Keadilan (PK) semasa kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail ini bertugas sebagai supervisor pengembangan PKS di Eropa. (www.profil.merdeka.com)
Pada senin (9/12/2013) di Jakarta , luthfi Hassan terbukti secara sah melakukan korupsi dan pencucian uang (TPPU). luthfi Hassan kemudian dijatuhkan hukum pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 1 tahun kurungan penjara.(www.nasional.kompas.com)
Rudi Rubiandini
Dia adalah seorang akademisi sekaligus pengamat dalam bidang perminyakan.pada tahun 2012 rudi rubiandini terpilih menjadi wakil menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Energi).(www.profil.metrotvnews.com)
pada 2013 , Rudi telah melakukan pelanggaran yaitu korupsi dengan melakukan transaksi penyuapan oleh pengusahaan minyak asing kernell Oil.Rudi ditetapkan KPK menjadi terasangka dengan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU 31 99 diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.dalam berita (www.news.liputan6.com). 
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut adalah perempuan di Indonesia yang menduduki jabatan gubenur provinsi Banten. Selain sebagai gubenur Ratu Atut seorang pengusaha. Pada tahun 2015 Ratu Atut terpidana kasus korupsi dan kemudian resmi diberhentikan sebagai Gubenur Banten melalui surat keputusan presiden Nomor 63/P Tahun 2015. Ratu Atut divonis bersalah oleh pengadilan tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan ketua mahkamah konstitusi Akil Moctar sebesar Rp 1 miliar.Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh penjara.(www.nasional.kompas.com)          
Ada kasus baru-baru yaitu Setya novanto yang dalam rekaman soal novanto yang meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia dengan mengatas namakan Jokowi-Jk. Padahal faktanya itu tidak benar. Terbukti besar dalam rekaman nya bahwa setya meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia dengan mengatas namakan Jokowi-JK. Dalam berita (www.beritagar.id) setya novanto telah melanggar etika dan  hukum karena telah melakukan atau mengakibatkan :
1. Penyalahgunaan kekuasaat legislatif menurut konstitusi
2. Pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara
3. Pemanipulasian informasi dengan menyebutkan presiden dan wapres meminta saham    padahal tidak benar
4. Rakyat dan negara dirugikan
Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lain yang dilakukan oleh pejabat politik. Kasus diatas hanya sebagian dari banyaknya kasus tersebut. Berdasarkan kasus diatas sudah sangat jelas bahwa bobroknya etika dan moral dalam politik di IndonesiaBanyak dari para pelaku politik yang sudah tidak mengikuti aturan undang-undang secara teori mereka semua tahu dan paham namun, dalam prakteknya tidak sesuai dengan yang dikatakan, bagi rakyat yang awam terhadap politik mereka hanya percaya pada yang di katakan para pelaku di media sosial yang sebenarnya itu banyak sekali fakta-fakta yang masih disembunyikan. Para elit politik sendiri berusaha mendapatkan keuntungan untuk kepentingan individu dan partai, banyak dari elit politik yang memiliki kekuasaan dengan seenaknya membuat negara dirugikan. Laporan-laporan pertanggung jawaban kerja banyak yang di manipulasi. Bahkan dalam masyarakat kita sendiri tidak tahu apa saja yang mereka kerjakan secara rinci dan konkrit. Bukan kah sebagai seorang yang menjadi panutan rakyat dan kepercayaan masyarakat mereka menunjukkan dan mencontohkan perilaku yang baik. Dalam etika dan moral dalam politik ini masih belum ada wujud konkrit penyelesaian yang harus dilakukan, masih banyak para politisi yang belum menjalankan moral dalam politik. Untuk menjadikan kita memilki etika dan moral perlu adanya perubahan yang tegas dengan cara lebih mempelajari kembali undang-undang yang terkait dengan politik dan peraturan yang sudah disepakati dengan masyarakat. Budaya yang dibuat oleh masyarakat untuk mencapai kenyamanan bersama maka dengan memiliki etika dan moral itu sangat penting.
Para politisi ,kaum elit yang memilki jabatan tinggi, kedudukan tinggi , dan kepintaran yang tidak diragukan lagi. Akan sangat percuma jika mereka ternyata tidak menujukkan etika dan moral yang baik dalam masyarakat bahkan dalam bermain politik masih sedikit para politisi yang menggunakan etika dan moral dengan baik rata-rata mereka yang ingin memperoleh kekuasaan akan berusaha menggunakan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan dalam politik demi mendapatkan kedudukan, jabatan di pemerintahan dengan segala cara akan dilakukan mulai dari yang baik bahkan yang buruk. Kita bisa melihat ketika pemilu datang banyak dari politisi menggunakan hak suara rakyat dengan membayar masyarakat untuk memilihnya. Money politik sudah dijadikan para politisi sebagai cara yang ampuh untuk meluluhkan hati masyarakat agar mereka bisa memenangkan pemilu. Jika kita bisa refleksikan sebentar, Apakah anda mau memberikan suara dengan dibayar dan kemudian ketika politisi ini terpilih, dia tidak menjalankan tugasnya dengan baik bahkan malah merugikan negara Indonesia. Disini ada bentuk budaya baru yang dibuat oleh para kaum elit untuk mengatur dan menggerakan masyarakat agar patuh dengan kekuasaan yang dimilikinya. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa bobroknya etika dan moral politik. Bukan hanya para politisi yang tidak memilki etika dan moral tapi, masyarakat juga ikut terlibat.
Masyarakat yang masih tidak tahu dan belum sadar apa yang dilakukan para politisi ini hanya diam tanpa melakukan tindakan lebih lanjut seperti melaporkan adanya permainan kotor dalam politik yaitu money politik. Kurangnya pemahaman politik dalam mesyarakat menjadi faktor utama terjadinya permainan money politik. Bobroknya etika dan moral dalam politik merupakan masalah yang sangat sulit untuk kita atasi sendiri. Perlu adanya bentuk nyata penyadaran kepada semua masyarakat yang ada di Indonesia demi terwujudnya etika dan moral dalam politik yang baik. Etika para politisi sering diliput mulai dari mereka yang hendonis, yang tidak pernah puas apa yang mereka miliki. Para politisi yang sukses kebanyakan memiliki rumah yang besar, istri lebih dari satu, seorang pengusaha besar , memiliki saham yang banyak. Dari hasil kekayaan yang dimiliki politisi ini akan digunakan untuk memperoleh kekuasaan. Jadi,ketika para politisi ini menjabat dalam pemerintahan mereka akan menggunakan kekayaan mereka. Kita bahkan tidak tahu apakah uang negara dan uang pribadi mereka tidak bercampur karena sampai sekarang masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan bantuan dana. Banyak nya kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menangani kasus kemiskinan di Indonesia belum terselesaikan bahkan seperti kata pepatah orang yang kaya akan semakin kaya. Dan orang yang miskin semakin miskin. Jadi, mereka yang memiliki kekayaan mereka yang akan berkuasa, kita masyarakat kecil hanya diam dengan keadaan. Dimanakah etika dan moral dalam politik indonesia saat ini? Kenapa mereka para politisi sampai sekarang belum ada progress dari pekerjaan yang mereka buat. Kenapa masih banyak pelanggaran terjadi. Mereka yang membuat aturan , mereka juga yang melanggar. 
Indonesia sudah membuat undang-undang peraturan agar tercapainya suatu tatanan sosial yang teratur dengan etika dan moral yang harus kita patuhi dan jalankan. Namun, faktanya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan para elit politik yang telah ditangkap atau bahkan mungkin sekarang masih berkeliaran di luar sana.ketika etika politik dilakukan kita akan merasakan bahwa indahnya kemakmuran yang tercipta bahkan hal ini menjadikan moral yang baik demi meraih suatu tatanan sosial yang teratur , nyaman, dan mensejahterahkan masyarakat Indonesia.

B.  Strategi Penegakan Etika dan Moral Politik
Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya (Sinclair, John M, 1988:174)
Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Seorang Politisi yang baik tidak hanya harus memiliki kemampuan intelektual, keluasan wawasan dan kekuatan jaringan, tetapi juga harus memiliki etika dan moral yang kuat. Sebagai seorang Figur politik yang ikut serta dalam pemerintahan di indonesia, Politisi harus menjujung tinggi moral dan etika, tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Karena, saat ini “image” profesi luhur politisi menjadi sangat buruk ketika politisi menghalalkan cara dalam mencapai tujuan. Politisi sejati adalah senantisa mengutamakan moral dan etika tinggi tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Karena itu, usaha mengatasi krisis etika politik itu harus mengerahkan koreksi total atas karakter suprastruktur dan infrastruktur kehidupan publik. Pada tingkat suprastruktur, perlu diperkuat pemahaman pejabat publik mengenai “deontologi” , yakni prinsip-prinsip kewajiban dan tanggung jawab pejabat publik. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 (Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab) mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. (jurnaltoddoppuli.wordpress.com)
 Etika politik dapat membantu usaha aparatur negara untuk membumikan falsafah dan ideologi negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata.  Oleh karena itu dibutuhkan suatu proses pendidikan politik baik yang bersifat formal maupun non formal yang mampu membentuk jiwa dan karakter pemimpin. Selain itu perlu adanya pendidikan moral dengan melakukan beberapa Pendekatan-pendekatan internalisasi nilai (yang dominan) melalui pendidikan (Samsuri, Dr.,M.Ag, http://staff.uny.ac.id) yaitu:
ü Pendekatan pendidikan karakter (prescriptive approach): berpendapat bahwa sekolah harus memainkan peranan lebih ekstensif dalam pengajaran nilai-nilai di masyarakat dengan melalui pengajaran langsung (direct instruction), ataupun program-program yang dirancang secara khusus.
ü Pendekatan perkembangan kognitif: berpendapat bahwa pendidikan nilai-nilai  atau pendidikan moral  harus didukung/dipromosikan melalui pengembangan penalaran dan mengupayakan metode metode pengajaran seperti penalaran moral dengan menggunakan dilema moral agar dapat dikembangkan kemampuan siswa membuat keputusan keputusan moral dan klarifikasi nilai.
Sehingga perlu segera dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar operasional pelaksanaan pendidikan etika dan moral serta pancasila pada semua jenis dan jenjang pendidikan.
Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus  pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.  

 IV.   PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.      Kondisi perpolitikan di Indonesia dalam kodisi yang mengkhawatirkan. Berbagai problematika muncul di Negara ini dan sangat erat hubungannya dengan penyimpangan norma-norma dan nilai-nilai beretika. Dalam lingkungan masyarakat contohnya penganiayaan, perampokan, pemerkosaan, dan kasus-kasus kriminal lainnya. Sementara dalam lingkungan penguasa dan elit politik seperti penindasan, KKN, money politik, pragmatisme dan kasus-kasus lainnya. Dunia politik Indonesia pada masa sekarang ini tengah mengalami krisis moral dan etika politik, ini dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi
2.      Politik dapat dipahami sebagai proses pembentukan dan  pembagian  kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam Negara. Moral merupakan keadaan baik dan buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti dan susila. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak dan kewajiban moral; etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, etika adalah nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Moralitas bagi Durkheim tidak bisa dianggap hanya ajaran normatif yang menyangkut baik dan buruk melainkan suatu sistem fakta yang diwujudkan, terkait dalam keseluruhan sistem dunia. Prinsip dasar etika meliputi empat aspek utama yang terdiri dari egoism, utilitarianism, kant dan deontology. Indonesia berada dalam lumpur krisis etika dan moral politik (publik).. usaha mengatasi krisis etika politik itu harus mengerahkan koreksi total atas karakter suprastruktur dan infrastruktur kehidupan publik. Pada tingkat suprastruktur, perlu diperkuat pemahaman pejabat publik mengenai “deontologi” , yakni prinsip-prinsip kewajiban dan tanggung jawab pejabat publik. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 (Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab) mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Selain itu perlu adanya pendidikan moral dengan melakukan beberapa Pendekatan-pendekatan internalisasi nilai (yang dominan) melalui pendidikan: Pendekatan pendidikan karakter (prescriptive approach), Pendekatan perkembangan kognitif
B.       Saran
1.  Gagasan moral dan etika jangan pernah dilupakan, akan tetapi jadikanlah acuan untuk menegakkan kebaikan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Bobroknya perpolitikan di Indonesia karena disebabkannya moral dan etika politik yang hancur. Meski para politisi memiliki cukup intelektual, namun jikalau etika dan moralnya tidak dipakai maka sama saja seperti orang yang tak berpendidikan.
2. Oleh karena itu seorang politisi sejati hendaknya mengutamakan etika dan moral, bukan kepentingan pribadi semata. Selain itu pendidikan moral sangat perlu diberikan kepada generasi muda mulai sejak SD, agar mereka tumbuh menjadi penerus bangsa yang mampu membawa bangsa ini kearah yang lebih baik.


Dari ku untuk calon pemimpin bangsa
Mataku sudah bosan melihat wajah-wajah palsumu
Telingaku sudah tak tahan mendengar omong kosongmu
Hatiku sudah tak mampu lagi menerima kehadiran pemimpin sepertimu
            Aku tak butuh wajah-ŵajah yang bermuka dua sepertimu
            Aku tak butuh omongan-omongan yang penuh kepalsuan
            Dan aku tak butuh sandiwara-sandiwara mu
            Aku hanya butuh pemimpin yang mampu menginspirasiku untuk maju dan bangkit            membela negeri ini
Andai engkau tau para calon pemimpin bangsaku
Aku hanya butuh kejujuran darimu
Tak peduli engkau terlahir dari keluarga kaya ataupun miskin
Aku hanya ingin engkau menjadi pemimpin bangsaku yang mampu membawa negeri ini keatas awan
            Jika engkau sayang kepadaku dan negaramu
            Buktikanlah !!!
            Agar aku tak ragu memberikan Negara ini kepadamu
            Wahai calon-calon pemimpin bangsaku




DAFTAR PUSTAKA
Asmaran As. 1992. Pengantar Studi Akhlak, cet.1, Rajawali Press, Jakarta
Ambarwati. 2012. Pengertian Etika. Available FTP: ambarwati.dosen.narotama.ac.id. diakses     pada tanggal 18 desember 2015 jam 14.35
Anonime.2013.Profil Djoko Susilo. Available FTP: http://profil.merdeka.com . Diakses pada        tanggal 19 desember 2015 jam 15.07 WIB
Anggadha,Arry.2013.Upaya Banding Gagal, Irjen Djoko Divonis 18 Tahun. Available FTP:             http://news.liputan6.com. Diakses pada tanggal 19 desember 2015 jam 14.30 WIB
Anonime.Profil Rudi Rubiandini.Available FTP:www.profil.metrotvnews.com. Diakses pada    tanggal 22 desember 2015 jam 14.00 WIB
Bernard Arief Sidharta. 2004. Hukum dan Moralitas, Bahan P Asmaran. Pengantar Studi           Akhlak. (Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, perkuliahan Filsafat Ilmu.        1999
Beritasatu.(Jumat, 12 Desember 2014) Perpecahan Partai Politik Dinilai Akibat Pragmatisme Politik. Available FTP: http://www.beritasatu.com Diakses pada tanggal 16 desember            2015 jam 2.13 WIB
Dw.Com.(26 januari 2015). Daftar Tangkapan Terbesar KPK. Available FTP: http://www.dw.com. Di akses 16 desember 2015 jam 2.30 WIB
Franz Magnis Suseno, 1987, Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta:                Kanisius
Franz Magnis Suseno. Etika Dasar. Cet.6. Jakarta: Kanisius. 1993
Fikrie,muammar.2015.Ketika Setya Novanto Dikepung Petisi dan Meme. Available FTP:          www.beritagar.id. Diakses pada tanggal 22 desember 2015 jam 17.35 WIB
Geore Ritzer. 2012. Teori Sosiologi. Yogyakarta : Pustaka belajar.
Jurnaltoddoppuli.wordpress.com. krisis-etika-politik. 2010
K. Bertens, 2000. Etika,Cet. 5, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama
K. Bertens. 1993. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1994. Balai Pustaka, Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989 edisi Kedua, Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan    kebudayaan
kumoro.staff.ugm.ac.id. Apa Itu Politik. Available:FTP. Diakses pada tanggal 19 desember         2015 Jam 10.45 WIB
Liputan6.(05 Desember 2015). Timses Calon Bupati di pangkep Kedapatan Bagikan Uang     Ke Warga. Available FTP: http://pilkada-serentak-2015.liputan6.com. Di akses 16        desember 2015 jam 2.30 WIB
Liauw,hindra.2015.Atut Resmi Diberhentikan Sebagai Gubenur Banten. Available FTP:             www.nasional.kompas.com. Diakses pada tanggal 22 desember 2015 jam 16.00 WIB
M. Amin Syukur. Etika Keilmuan Dalam Jurnal Theologia. Semarang. Fakultas Ushuludin       IAIN Walisongo. Edisi NO. 28. Juni tahun 1999
Maharani,dian.2013.Luthfi Hassan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara. Available FTP:             www.nasional.kompas.com. Diakses pada tanggal 19 desember 2015 jam 16.06 WIB
Poedjawijatna. 1990. Filsafat Tingkah Laku. Cet. VII. Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Seputarjabar.(12 Desember 2015). Kasus Money Politik Mencuat Di Pilkada. Available FTP:             www.seputarjabar.com di akses 16 Desember 2015 WIB
Setiadi, Elly M ,Usman Kolip.2013.Pengantar Sosiologi Politik.Jakarta:Prenadamedia group.
Singgih Gunarsa. 1999. Psikologi Perkembangan, Cet. Ke-12, PT : BPK Gunung Mulia.             Jakarta
Syamsiyatun siti, Nihayatul wafiroh. 2013. Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk   Konstruksi Moral Kebangsaan. Available FTP: www.globethics.net. Diakses pada    tanggal 18 desember 2015 jam 14.40 WIB
Sinclair, John M., English Language Dictionary, Collins, London,1988. Lihat juga Hornby, AS.,   Oxford Edvanee Leaner's Dictionary of Current English, Oxford University Press,    London
Syah,moch harun.2014.Diduga Suap Rudi Rubiandini,Pengusaha Artha Meris Jadi        Tersangka. Available FTP: www.news.liputan6.com. Diakses pada tanggal 22 desember 2015 jam 14.12 WIB
Samsuri. 2007. Pembelajaran Dasar-dasar Pendidikan Moral. Available FTP: staff.uny.ac.id.  Diakses pada tanggal 19 Desember 2015 jam 10.23 WIB
Tim Penyusunan Kamus Pusat dan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud,

William M. Kurtines dan Jacob L. Gerwitz (penyunting). 1992. Moralitas, Perilaku Moral dan               Perkembangan Moral. Jakarta: UI Press
Velasquesz,ManuelG (2002).Business Ethics: Concepts and Chases, Fith edition.Prentice Hall
Yuliani Liputo, (ed.). Kamus Filsafat. Remaja Rosdakarya. Bandung,1995.