“BOBROKNYA ETIKA DAN
MORALITAS POLITIK DI INDONESIA”
Penulis
ITA NATASARI
DWI ENDAH ROSALITA
Abstrak :
Tulisan
ini berisi tentang kondisi perpolitikan di Indonesia pada masa sekarang ini.
Yang mana etika dan moral politik Indonesia sudah bobrok. Etika dan moral
politik tidak lagi dipakai dalam menjalankan tugas seorang politisi. Mereka
tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mensejaterakan rakyat, namun
mereka menjalankannya untuk kepentingan dirinya sendiri, sehingga mereka
cenderung mengabaikan moral dan etika politik serta ideologi pancasila yang
seharusnya dijadikan pedoman dan landasan dalam berpolitik. Yang mana Politik dapat dipahami sebagai proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain
berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam negara. Sementara Etika merupakan
cerminan kritis dan rasional mengenai nilai
dan norma yang
menyangkut bagaimana manusia harus
hidup baik sebagai manusia, dan mengenai
masalah-masalah kehidupan manusia
dengan mendasarkan diri
pada nilai dan norma-norma moral
yang umum diterima. Moralitas adalah sifat moral atau
keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Etika politik
dapat membantu usaha aparatur negara untuk membumikan falsafah dan ideologi
negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata. Oleh karena itu dibutuhkan suatu proses
pendidikan politik baik yang bersifat formal maupun non formal yang mampu
membentuk jiwa dan karakter pemimpin. Selain itu perlu adanya pendidikan moral
dengan melakukan beberapa Pendekatan-pendekatan internalisasi nilai (yang
dominan) melalui pendidikan.
Keywords: Etika, Moral, Politik
I.
PENDAHULUAN
Pada masa sekarang ini Indonesia telah memasuki yang
ke-70 tahun pasca kemerdekaan. Namun dilihat dari segi perpolitikan di
Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Berbagai problematika muncul di Negara
ini dan sangat erat hubungannya dengan penyimpangan norma-norma dan nilai-nilai
beretika. Dalam lingkungan masyarakat contohnya penganiayaan, perampokan,
pemerkosaan, dan kasus-kasus kriminal lainnya. Sementara dalam lingkungan
penguasa dan elit politik seperti penindasan, KKN, money politik, pragmatisme
dan kasus-kasus lainnya. Sejak didirikannya KPK pada tahun 2002 silam, KPK
telah menjerumuskan beberapa nama-nama besar kedalam jeruji besi seperti Irjen
Djoko Susilo, Luthfi Hassan Ishaaq, Rudi Rubiandini, Ratu Atut Chosiyah,
Miranda S. Goeltom, Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Urip Tri gunawan,
Muhammad Nazarrudin, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Akhil Mochtar, dan
Suryadharma Ali (http://www.dw.com).
Itulah beberapa nama-nama besar dalam perpolitikan di indonesia yang tercatat
pernah melakukan korupsi, yang nama-namanya tidak asing dalam telinga kita.
Selain kasus
korupsi tersebut terdapat juga kasus money politik atau lebih di kenal dengan
politik uang yang pada masa sekarang ini banyak sekali terjadi ketika menjelang
pemilu.
Dalam (http://pilkada-serentak-2015.liputan6.com)
Seorang kepala dusun di pulau Sagara Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang
Tumpabiring Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulsel tertangkap sedang
membagikan uang Rp 50 ribu kepada beberapa warga pulau. Uang itu diduga
digunakan sebagai ongkos mengikuti kampanye salah satu pasangan calon bupati di
Kabupaten Pangkep. Sementara itu dalam (http://www.seputarjabar.com)
Panwaslu Kabupaten Pangandaran secara resmi menerima dua laporan “money
politik”, Selasa (6/10). Laporan berasal dari masyarakat Desa Pejaten Kecamatan
Sidamulih dan Desa Sukanagara Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,
terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon
bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran. Untuk kasus di Desa Pejaten
Sidamulih terjadi pada hari Senin (5/10) sekira pukul 13.00-15.00 WIB. Salah
satu Calon Bupati dan tim kampanye melakukan pertemuan terbatas di aula desa
dengan memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada masyarakat yang hadir.
Contoh-contoh kasus money politik diatas adalah dua
diantaranya dari sekian banyak kasus money politik yang ada ketika menjelang
pemilihan umum. Terdapat juga kasus baru seperti Pragmatisme. Perpecahan yang
melanda sejumlah partai politik di Indonesia diakibatkan karena pragmatisme
politik para kader partainya. Para kader partai tidak lagi menyadari apa yang
membuat mereka bersama dalam partai, visi-misi dan alasan mereka berada di
partai. Mereka sangat pragmatis, hanya menjadikan partai sebagai alat untuk meraih
kekuasaan dan mengumpulkan uang,” ujar Dadang seusai diskusi terbatas
bertemakan “Melek CPI 2014: Merumuskan Intervensi Sektor Bisnis dan Sektor
Politik” di Hotel Morissey, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/12). Dalam (http://www.beritasatu.com).
Berdasarkan kasus diatas menandakan
bahwa mental pejabat dan politisi di Indonesia bobrok. Bukan hanya yang baru
tahu tentang politik namun juga yang sudah senior dan paham betul tentang
politik. Mereka sama-sama tidak memiliki etika dan moral yang baik. Padahal
mereka adalah pemimpin sekaligus panutan bagi masyarakat yang seharusnya
memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Meski dalam teori mereka tahu
tentang politik namun dalam prakteknya mereka nol, artinya mereka masih belum
mampu mejalankan politik yang sesuai dengan teori yang didapat dalam
perpolitikan. Dunia politik Indonesia pada masa sekarang ini tengah mengalami
krisis moral dan etika politik, ini dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus
yang terjadi seperti contoh kasus-kasus diatas.. para pejabat dan politisi
tidak lagi menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mensejaterakan rakyat namun
mereka hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Sehingga para pejabat dan
politisi cenderung mengabaikan etika dan moral yang berlaku. Padahal etika dan
moral di buat untuk mengatur tingkah
laku manusia agar sesuai dengan yang diharapkan. Seorang politisi sejati
seharusnya senantiasa mengutamakan moral dan etika yang tinggi dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pancasila sebagai ideologi dalam
berpolitik tidak lagi dijadikan pedoman dan landasan dalam berpolitik. Terbukti
dengan adanya banyak kasus yang terjadi dalam internal maupun eksternal partai
seperti contoh kasus-kasus diatas. Seharusnya seorang politisi yang baik
mampu Memahami dan menghayati dengan
betul arti dan makna pancasila sebagai ideology, karena pancasila adalah
ideology yang terbaik untuk dipakai sebagai landasan dan tujuan dalam membangun
dirinya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
termasuk kehidupan politik.
Oleh karena itu kami ingin mengkaji
lebih dalam mengenai bobroknya perpolitikan di Indonesia, apa penyebab dan
bagaimana perpolitikan di Indonesia bisa dikatakan bobrok. Dengan adanya
kondisi perpolitikan yang kian hari kian memprihatinkan, menjadikan kami
tertarik untuk mengangkat judul ini.
Judul yang kami angkat sangat penting untuk dikaji karena adanya kondisi
politik yang demikian itu sehingga perlu di adakannya pengkajian lebih dalam
mengenai apa penyebab dan bagaimana mengatasi hal semacam itu dalam
perpolitikan kita
II.
KAJIAN
PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI
I.
Kajian
Pustaka
A.
Pengertian
Politik
Politik dapat dipahami sebagai
proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain
berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam negara. Dapat juga
dipahami sebagai proses interaksi antara pihak penguasa dan pihak yang
dikuasai.(Setiadi Elly M,Usman Kolip,2013:4). Politik sering didefinisikan
sebagai penggunaan kekuasaan atau kewenangan, suatu proses pembuatan kekuasaan
atau kewenangan, suatu proses pembuatan keputusan secara kolektif, suatu
alokasi sumberdaya keputusan secara kolektif, suatu alokasi sumberdaya yang
langka yang langka (the allocation of scarce resources), atau sebagai arena pertarungan kepentingan
yang penuh muslihat (Heywood, 2004:52 dalam kumoro, staff.ugm.ac.id) Politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(Aristoteles). Lima unsur yang selalu ada dalam definisi politik (kumoro.staff.ugm.ac.id)
yaitu:
1. Berhubungan
dengan orang lain (social activitysocial activity
2. Muncul
karena perbedaan (pendapat, keinginan, kebutuhan,
3. Adanya
konflik (ungkapan pendapat yg berbeda, kompetisi Adanya konflik (ungkapan
pendapat yg berbeda, kompetisi berbagai tujuan, benturan kepentingan yg tidak
dpt dipadukan)
4. Keputusan
(sebuah keputusan kolektif yang mengikat sekelompok orang).sekelompok orang
B.
Pengertian
Moral
Dalam
Kamus Filsafat (1995), istilah moral dan etika (ethics) mempunyai
pengertian yang
sama, meskipun asal kata berbeda. Moral berasal dari bahasa Latin mores,
sedangkan etika dari bahasa Yunani ethos. Keduanya mempunyai pengertian the customs,
yang berkaitan dengan aktivitas manusia yang dipandang baik atau tindakan yang
benar, adil dan wajar (Yuliani Liputo, 1995:100-101)
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia, “moral” diartikan sebagai keadaan baik dan buruk
yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti
dan susila. Moral juga berarti kondisi mental yang terungkap dalam bentuk
perbuatan. Selain itu moral berarti sebagai ajaran Kesusilaan (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1994:192). Kata moral sendiri berasal dari bahasa Latin
“mores” yang berarti tata cara dalam kehidupan, adat istiadat dan kebiasaan
(Singgih Gunarsa, 1999:38). Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas
dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk (Asmaran As, 1992:8).
Dengan demikian,
pengertian moral dapat dipahami dengan mengklasifikasikannya sebagai berikut :
1. Moral
sebagai ajaran kesusilaan, berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan
tuntutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik dan meningalkan perbuatan
jelek yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
2. Moral
sebagai aturan, berarti ketentuan yang digunakan oleh masyarakat untuk menilai
perbuatan seseorang apakah termasuk baik atau buruk.
3. Moral
sebagai gejala kejiwaan yang timbul dalam bentuk perbuatan, seperti berani,
jujur, sabar, gairah dan sebagainya.
Aspek-aspek Kawasan Moral
a. James
Rest (dalam Kurtines dan Gerwitz, 1992) membagi komponen moralitas menjadi tiga
kawasan: pemikiran tentang moral, perasan moral, dan perilaku moral.
b. Penalaran
moral: suatu proses pertimbangan moral sebelum suatu tindakan moral dilakukan
oleh seseorang. Menurut Kohlberg (dalam Liebert, 1992): dalam penalaran moral
“suatu prinsip moral tidak sekadar merupakan aturan bagi suatu tindakan,
melainkan sekaligus merupakan alasan orang bertindak.”
c. Penalaran
Moral: teori cognitive developmental maupun behavioral kognitif, keputusan
moral seseorang menunjukkan satu penalaran moral yang memadai. Penalaran moral
tidak sekadar melibatkan aktivitas
intelektualitas (rasionalitas), tetapi juga hati nurani sebagai upaya
pertimbangan moral.
Tindakan moral memiliki tiga tipe (Kohlberg dan
Candee, 1992):
1. Tipe
rasionalis
memandang
penalaran moral sebagai suatu keharusan serta mencukupi bagi lahirnya suatu
tindakan moral. Etisi tipe ini: Immanuel Kant dan Lawrence Kohlberg.
2. Tipe
naturalistik
berpandangan
bahwa moral itu merupakan suatu keharusan, tetapi tidak mencukupi untuk
melahirkan suatu tindakan moral. Etisi tipe ini: Aristoteles dan John Dewey.
3. Tipe
behavioristik-sosial
tindakan moral merujuk
kepada pola pikir sang pelaku. Etisi
tipe ini: Aronfreed, Bandura.
Jenis Pertimbangan moral sebagai pusat tindakan
moral (W.K. Franken, 1963 dalam Kohlberg dan Candee, 1992):
1. Pertimbangan
DEONTIS
pertimbangan
yang menyatukan atau mengharuskan bahwa sesuatu
tindakan itu
benar. Contoh: Kant imperatif kategoris; prinsip utilitas John Stuart Mill.
2. Pertimbangan
atas dasar tanggung jawab mencakup suatu unsur “aretaic”, yaitu suatu
pertimbangan tentang apa yang menurut moral itu baik, buruk, dapat dipertanggungjawabkan
atau patut dicaci maki Eysenck, Havighurst dan Taba
C.
Pengertian
Etika
Kata
etika berasal dari bahasa yunani (ethos) yang dalam bnetuk tunggal mempunyai
banyak arti , tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan,
adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adat kebiasaan (K. Bertens, 2000:3).
Secara
terminologi etika Menurut Franz Magnis Suseno adalah Filsafat mengenai bidang
moral, etika merupakan ilmu atau refleksi sistemik mengenai pendapat-pendapat
norma dan istilah moral. Dalam arti luas sebagai keseluruhan norma dan
penilaian yang di pergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagamana manusia
seharusnya menjalankan kehidupannya (Franz Magnis Suseno, 1993:17).
Menurut M. Amin
Syukur mengutip pendapat Robert C soimon, etika merupakan disiplin ilmu yang
mempelajari nilai-nilai hidup manusia yang sesungguhnya dan hukum tingkah laku.
Dengan demikian menurut Amir Syukur
Etika adalah ilmu yang berisi kaidah baik dan buruk suatu perbuatan dan
aktifitas (M. Amin Syukur, 1999:2).
Etika
merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak
dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk. Yang mana dapat disimpulkan
bahwa etika adalah: (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
terutama tentang hak dan kewajiban moral; (2) kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak; (3) nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Menurut kamus
besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka, tahun 1989, yang dimaksud
dengan etika adalah:
a. Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
b. Kumpulan asas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
c. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyakat
Di
dalam kamus ensklopedia pendidikan diterangkan bahwa etika adalah filsafat
tentang nilai, kesusilaan
tentang baik buruk.
Sedangkan dalam kamus istilah
pendidikan dan umum dikatakan bahwa
etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi (Asmaran,
1999:6)
Dari
hasil analisis K Bertens (2004: 6) dalam syamsiatun siti, nihayatul wafiroh
(2013) disimpulkan bahwa etika memiliki tiga posisi, yaitu sebagai (1) sistem
nilai, yakni nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, (2) kode etik, yakni
kumpulan asas atau nilai moral, dan (3) filsafat moral, yakni ilmu tentang yang
baik atau buruk.
Seperti
diungkapkan oleh Poedjowijatna, sebagai sebuah ilmu obyek material etika adalah
manusia, sedang obyek formanya adalah tindakan manusia yang dilakukan secara
sengaja (Poedjawijatna, 1990:15).
Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika
memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat
munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
(Massofa.wordpress.com).
Etika merupakan
cerminan kritis dan rasional mengenai nilai
dan norma yang
menyangkut bagaimana manusia
harus hidup baik
sebagai manusia, dan mengenai masalah-masalah kehidupan manusia dengan
mendasarkan diri pada
nilai dan norma-norma moral
yang umum diterima
(Keraf, 1998:15).
Menurut Keraf
dan Imam (1995:41-43),
etika dapat dibagi menjadi
dua, yaitu etika
umum dan etika khusus.
Etika umum berkaitan
dengan bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak, serta
tolok ukur dalam
menilai baik atau buruknya
suatu tindakan. Etika
umum dapat disamakan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas
mengenai pengertian umum dan teori-teori.
Macam etika
menurut ambarwati (2012)
1. Etika
Deskriptif
Etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusi dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil
2. Etika
Normatif
Etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai Etika
normative memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan
II.
Landasan
Teori
A.
Teori
Moralitas
Durkheim
yakin bahwa moralitas adalah suatu fakta sosial, dengan fakta lain bahwa
moralitas dapat dipelajari secara empiris, eksternal bagi individu, bersifat
memaksa individu dan dijelaskan oleh fakta-fakta sosial yang lain. Moralitas
bukanlah sesuatu yang dapat difilsafati orang, tetapi sesuatu yang harus
dipelajari sebagai suatu fenomena empiris (George Ritzer, 2012:136).
Moralitas
bagi Durkheim tidak bisa dianggap hanya ajaran normatif yang menyangkut baik
dan buruk melainkan suatu sistem fakta yang diwujudkan, terkait dalam
keseluruhan sistem dunia. Moralitas bukan hanya menyangkut sistem perilaku yang
sewajarnya melainkan juga suatu sistem yang didasarkan pada ketentuan-
ketentuan. Dan ketentuan ini adalah sesuatu yang ada di luar diri pelaku. Karena
itu selain bercorak positivis studi tentang moralitas semestinya juga bersifat
rasional dan sekuler. Moralitas bagi Durkheim mempunyai beberapa komponen
(George Ritzer, 2012:178) yaitu:
1. Moralitas
meliputi disiplin yakni suatu perasaan akan otoritas yang melawan
dorongan-dorongan hati yang idiosinkratik.
2. Moralitas
meliputi kelekatan kepada masyarakat, karena masyarakat adalah sumber moralitas
kita.
3. Moralitas
meliputi otonomi, suatu perasaan akan tanggung jawab individual atas
tindakan-tindakan kita.
Bagi
Durkheim bertindak moral berarti bertindak demi kepentingan orang lain atau
kolektif yaitu suatu tindakan atau aktifitas yang impersonal, sebab yang
menjadi objek perilaku moral adalah sesuatu yang berada diluar diri seseorang,
atau diluar sejumlah orang dari sejumlah orang yang lain yang disebut
masyarakat. Menurutnya seseorang yang bertindak demi kepentingan dirinya belum
dianggap sebagai suatu tindakan yang bersifat moral, karena tindakan tersebut
tidak bersifat sosial.
Dengan
demikian menurut Emile Durkheim pendidikan moral merupakan suatu aktifitas yang
harus dilatih dan mungkin dipaksakan bagi setiap orang sejak dini untuk menjadikan anak yang baik
dan mempunyai tingkat kesadaran
moralitas yang tinggi dalam mewujudkan tujuan-tujuan sosial. Disamping bersifat
sosial pendidikan moral haruslah bersifat rasional. Durkheim mengacu pada
pendapat-pendapat kaum rasionalis yang menyatakan bahwa tidak ada realita
apapun yang membenarkan seseorang membuat pertimbangan secara mendasar diluar
lingkup penalaran manusia.
B.
Teori
Etika
Prinsip
dasar etika meliputi empat aspek utama yang terdiri dari egoism, utilitarianism,
kant dan deontology (Velasquesz, Manuel G. 2002). Secara Singkat ke lima prinsip
tersebut di jabarkan sebagai berikut:
1. Egoism.
Merupakan standar yang mengacu pada kepentingan diri sendiri. Keputusan berdasarkan
egoism dibuat untuk memberikan konsekuensi paling bear pada pihak yang dipentingkan
dengan mengabaikan kepentingan pihak lain. Tindakan mementingkan diri sendiri tersebut
dapatberupa jangka pendek dan jangka panjang.
2. Utilitarianism.
Berdasarkan prinsip ini keputusan adalah etis jika memberikan benefit paling besar
daripada keputusan alternative yang lain. Perbedaan egoism dan utilitarianism adalah
egoism berfokus pada kepentingan diri sendiri dari individual, perusahaan, komunitas,
dan lain‐lain,
tetapi utilitarianism berfokus pada kepentingan sendiri dari seluruh stakeholder.
3. Kant
dan Deontology. Pada konsep utilitarianism kehilangan tuntutan dari teori
karena gagal untuk menilai karakteristik tindakan moral, motif moral. Menurut pandangan
Kant, manusia mempunyai kehendak untuk melakukan tindakan apa berdasarkan fakta bahwa serangan oleh individual yang
spesifik, akan menjatuhkan individual spesifik pula, hak kontraktual muncul dari
transaksi spesifik antara individu tertentu, serta hak dan kewajiban
kontraktual tergantung dari sistem Penerimaan public yang mendefinisikan transaksi
yang menimbulkan hak dan kewajiban
III.
PEMBAHASAN
A.
Hancurnya
Etika dan Moral Politik
Indonesia
berada dalam lumpur krisis etika dan moral politik . Puncak gunung es krisis
ini terlihat ketika para pejabat publik lebih mementingkan kariernya ketimbang
menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya menyukseskan dan memuliakan
jabatan yang diembannya. Ketika mereka
bersedia bahkan mendaftarkan diri untuk jabatan-jabatan tertentu, seharusnya
mereka menyadari bahwa sudah kewajibannya untuk menunaikan tugas itu hingga
berakhirnya masa jabatan. Terdapat berbagai alasan yang fundamental sekali
sebagai latar belakang terjadinya krisis moral yang menyebabkan krisis nilai
(B. Arief Sidharta, 2004:2) antara lain:
o Lebih
mengutamakan rasional sehingga fokus utama kehidupan diarahkan pada efisiensi
dan efektivitas
o Adanya
otonomi subyek yang berlebihan
o Otoritas
tradisi dan agama yang mengalami kepudaran
o Kebaikan
dan kebenaran hanya sebagai “option”
o Hati
nurani yang tumpul
Banyak kalangan elite
kita cenderung berpolitik dengan melalaikan etika kenegarawanan. Banyak sekali
kenyataan bahwa berpolitik dilakukan tanpa rasionalitas, mengedepankan emosi
dan kepentingan kelompok, serta tidak mengutamakan kepentingan berbangsa. Hal
ini sangat menghawatirkan karena bukan hanya terjadi pembunuhan karakter
antarpemimpin nasional dengan memunculkan isu penyerangan pribadi, namun
politik kekerasan pun dapat terjadi.
Di
Indonesia banyak sekali para politisi yang tidak memiliki etika dan moral yang
seharusnya menjadi landasan kita dalam berpolitik. Mereka sebagai panutan
masyarakat yang kita percaya bisa membangun Negara Indonesia menjadi lebih baik
namun faktanya mereka tidak menjalankan amanah yang rakyat berikan. Banyak dari
pejabat-pejabat negara yang memiliki kekuasaan dengan sesuka hatinya melakukan
hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat sekaligus pemimpin.
Beberapa contoh kasus dibawah ini yang dapat kita lihat betapa bobroknya etika
dan moral mereka :
Irjen Djoko Susilo
Irjen Djoko Susilo
Irjen
Djoko susilo adalah kepala korp lalu lintas polri. Djoko susilo lulusan Akpol
angkatan 1984. Djoko susilo sangat terkenal di Jakarta karena bisa membangun
mapolres pimpinannya tanpa melibatkan APBN dan mabes polri. Pembangunan itu
sepenuhnya dari bantuan pengusaha.
Djoko susilo mulai terkenal namanya dan karirnya pun
mulai bagus jadi, pada tahun 2008, keluarlah telegram rahasia (TR) di mana
Djoko ditunjuk sebagai Dirlantas Polri menggantikan Brigjen Yudi Susharianto.
Promosi
menjadi pati bintang satu pun didapatnya. Di Ditlantas Polri, Djoko merintis
National Traffic Management Center (NTMC) yang berembrio dari TMC. Pada 2009-2012
terjadi reorganisasi Polri yang menjadikan institusi Ditlantas ditingkatkan ke
Korps Lantas dengan pati bintang dua sebagai Kepala Korps. Nah, waktu itu
Kapolri yang dijabat Bambang Hendarso Danuri mempromosikan Djoko sebagai
Kakorlantas yang baru. Otomatis Djoko mendapat promosi bintang dua
(irjen).
Dalam
peringatan Hari Konsumen di TMII, Djoko dengan bangga mempresentasikan
kendaraan simulator ujian SIM di depan Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono. Di
akhir tahun 2011 Djoko bersama Korlantas menambah armada patwal dan Brigade
Motor dengan Honda Goldwing. Pada 2012 Djoko dipromosikan menjadi
Gubernur Akpol yang berkedudukan di Semarang. Baru beberapa bulan menjabat,
Djoko sudah mengganti beberapa armada mobil dan sepeda motor para pendidik dan
operasional dengan menggandeng pabrikan besar. (www.merdeka.com).
Pada akhirnya setelah KPK menerima pengaduan
masyarakat terkait pengadaan kendaraan roda dua dan roda empat simulator ujian SIM tahun anggaran
2011 yang beraroma suap. KPK menjadikan Djoko sebagai tersangka.
Kantor yang dulu
dipimpinnya, gedung Korlantas di Jl MT Haryono, Jakarta selatan, digeledah.
Pada hari Kamis (19/12/2013). "Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar" tambah hakim. (news.liputan6.com).
Luthfi Hassan Ishaaq
Pada hari Kamis (19/12/2013). "Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar" tambah hakim. (news.liputan6.com).
Luthfi Hassan Ishaaq
Luthfi
Hassan Ishaaq adalah presiden partai keadilan sejahtera (PKS) periode
2009-2014. Menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi PKS periode
2009-2014.luthfi pernah tinggal di Belanda ketika itu dia merupakan mantan
Bendahara Umum Partai Keadilan (PK) semasa kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail ini
bertugas sebagai supervisor pengembangan PKS di Eropa. (www.profil.merdeka.com)
Pada senin
(9/12/2013) di Jakarta , luthfi Hassan terbukti secara sah melakukan korupsi
dan pencucian uang (TPPU). luthfi Hassan kemudian dijatuhkan hukum pidana 16
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 1 tahun kurungan penjara.(www.nasional.kompas.com)
Rudi
Rubiandini
Dia
adalah seorang akademisi sekaligus pengamat dalam bidang perminyakan.pada tahun
2012 rudi rubiandini terpilih menjadi wakil menteri ESDM (Energi dan Sumber
Daya Energi).(www.profil.metrotvnews.com)
pada 2013 , Rudi telah
melakukan pelanggaran yaitu korupsi dengan melakukan transaksi penyuapan oleh
pengusahaan minyak asing kernell Oil.Rudi ditetapkan KPK menjadi terasangka
dengan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU 31 99 diubah UU 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.dalam
berita (www.news.liputan6.com).
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah
Ratu
Atut adalah perempuan di Indonesia yang menduduki jabatan gubenur provinsi
Banten. Selain sebagai gubenur Ratu Atut seorang pengusaha. Pada tahun 2015
Ratu Atut terpidana kasus korupsi dan kemudian resmi diberhentikan sebagai
Gubenur Banten melalui surat keputusan presiden Nomor 63/P Tahun 2015. Ratu
Atut divonis bersalah oleh pengadilan tipikor dengan hukuman penjara empat tahun
dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah
memberikan suap kepada mantan ketua mahkamah konstitusi Akil Moctar sebesar Rp
1 miliar.Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman
Atut menjadi tujuh penjara.(www.nasional.kompas.com)
Ada kasus baru-baru
yaitu Setya novanto yang dalam rekaman soal novanto yang meminta 20 persen
saham PT Freeport Indonesia dengan mengatas namakan Jokowi-Jk. Padahal faktanya
itu tidak benar. Terbukti besar dalam rekaman nya bahwa setya meminta 20 persen
saham PT Freeport Indonesia dengan mengatas namakan Jokowi-JK. Dalam berita
(www.beritagar.id) setya novanto telah melanggar etika dan hukum karena telah melakukan atau
mengakibatkan :
1. Penyalahgunaan
kekuasaat legislatif menurut konstitusi
2.
Pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara
3.
Pemanipulasian informasi dengan menyebutkan presiden dan wapres meminta
saham padahal tidak benar
4.
Rakyat dan negara dirugikan
Dan
masih banyak lagi kasus-kasus yang lain yang dilakukan oleh pejabat politik.
Kasus diatas hanya sebagian dari banyaknya kasus tersebut. Berdasarkan kasus
diatas sudah sangat jelas bahwa bobroknya etika dan moral dalam politik di
IndonesiaBanyak dari para pelaku politik yang sudah tidak mengikuti aturan
undang-undang secara teori mereka semua tahu dan paham namun, dalam prakteknya
tidak sesuai dengan yang dikatakan, bagi rakyat yang awam terhadap politik
mereka hanya percaya pada yang di katakan para pelaku di media sosial yang
sebenarnya itu banyak sekali fakta-fakta yang masih disembunyikan. Para elit
politik sendiri berusaha mendapatkan keuntungan untuk kepentingan individu dan
partai, banyak dari elit politik yang memiliki kekuasaan dengan seenaknya
membuat negara dirugikan. Laporan-laporan pertanggung jawaban kerja banyak yang
di manipulasi. Bahkan dalam masyarakat kita sendiri tidak tahu apa saja yang
mereka kerjakan secara rinci dan konkrit. Bukan kah sebagai seorang yang
menjadi panutan rakyat dan kepercayaan masyarakat mereka menunjukkan dan
mencontohkan perilaku yang baik. Dalam etika dan moral dalam politik ini masih
belum ada wujud konkrit penyelesaian yang harus dilakukan, masih banyak para
politisi yang belum menjalankan moral dalam politik. Untuk menjadikan kita
memilki etika dan moral perlu adanya perubahan yang tegas dengan cara lebih
mempelajari kembali undang-undang yang terkait dengan politik dan peraturan
yang sudah disepakati dengan masyarakat. Budaya yang dibuat oleh masyarakat
untuk mencapai kenyamanan bersama maka dengan memiliki etika dan moral itu
sangat penting.
Para
politisi ,kaum elit yang memilki jabatan tinggi, kedudukan tinggi , dan
kepintaran yang tidak diragukan lagi. Akan sangat percuma jika mereka ternyata
tidak menujukkan etika dan moral yang baik dalam masyarakat bahkan dalam
bermain politik masih sedikit para politisi yang menggunakan etika dan moral
dengan baik rata-rata mereka yang ingin memperoleh kekuasaan akan berusaha
menggunakan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan dalam politik demi
mendapatkan kedudukan, jabatan di pemerintahan dengan segala cara akan
dilakukan mulai dari yang baik bahkan yang buruk. Kita bisa melihat ketika
pemilu datang banyak dari politisi menggunakan hak suara rakyat dengan membayar
masyarakat untuk memilihnya. Money politik sudah dijadikan para politisi
sebagai cara yang ampuh untuk meluluhkan hati masyarakat agar mereka bisa
memenangkan pemilu. Jika kita bisa refleksikan sebentar, Apakah anda mau
memberikan suara dengan dibayar dan kemudian ketika politisi ini terpilih, dia
tidak menjalankan tugasnya dengan baik bahkan malah merugikan negara Indonesia.
Disini ada bentuk budaya baru yang dibuat oleh para kaum elit untuk mengatur
dan menggerakan masyarakat agar patuh dengan kekuasaan yang dimilikinya. Hal
ini menjadi bukti nyata bahwa bobroknya etika dan moral politik. Bukan hanya
para politisi yang tidak memilki etika dan moral tapi, masyarakat juga ikut
terlibat.
Masyarakat
yang masih tidak tahu dan belum sadar apa yang dilakukan para politisi ini
hanya diam tanpa melakukan tindakan lebih lanjut seperti melaporkan adanya
permainan kotor dalam politik yaitu money politik. Kurangnya pemahaman politik
dalam mesyarakat menjadi faktor utama terjadinya permainan money politik.
Bobroknya etika dan moral dalam politik merupakan masalah yang sangat sulit
untuk kita atasi sendiri. Perlu adanya bentuk nyata penyadaran kepada semua
masyarakat yang ada di Indonesia demi terwujudnya etika dan moral dalam politik
yang baik. Etika para politisi sering diliput mulai dari mereka yang hendonis,
yang tidak pernah puas apa yang mereka miliki. Para politisi yang sukses
kebanyakan memiliki rumah yang besar, istri lebih dari satu, seorang pengusaha
besar , memiliki saham yang banyak. Dari hasil kekayaan yang dimiliki politisi
ini akan digunakan untuk memperoleh kekuasaan. Jadi,ketika para politisi ini
menjabat dalam pemerintahan mereka akan menggunakan kekayaan mereka. Kita
bahkan tidak tahu apakah uang negara dan uang pribadi mereka tidak bercampur
karena sampai sekarang masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan
bantuan dana. Banyak nya kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menangani
kasus kemiskinan di Indonesia belum terselesaikan bahkan seperti kata pepatah
orang yang kaya akan semakin kaya. Dan orang yang miskin semakin miskin. Jadi,
mereka yang memiliki kekayaan mereka yang akan berkuasa, kita masyarakat kecil
hanya diam dengan keadaan. Dimanakah etika dan moral dalam politik indonesia
saat ini? Kenapa mereka para politisi sampai sekarang belum ada progress dari
pekerjaan yang mereka buat. Kenapa masih banyak pelanggaran terjadi. Mereka
yang membuat aturan , mereka juga yang melanggar.
Indonesia
sudah membuat undang-undang peraturan agar tercapainya suatu tatanan sosial
yang teratur dengan etika dan moral yang harus kita patuhi dan jalankan. Namun,
faktanya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan para elit
politik yang telah ditangkap atau bahkan mungkin sekarang masih berkeliaran di
luar sana.ketika etika politik dilakukan kita akan merasakan bahwa indahnya
kemakmuran yang tercipta bahkan hal ini menjadikan moral yang baik demi meraih
suatu tatanan sosial yang teratur , nyaman, dan mensejahterahkan masyarakat
Indonesia.
B.
Strategi
Penegakan Etika dan Moral Politik
Moral
dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan
secara benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut
berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika
sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistim dari prinsip-prinsip
moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya (Sinclair, John M, 1988:174)
Etika
ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik
yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta
tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang
tidak terpuji lainnya. Seorang
Politisi yang baik tidak hanya harus memiliki kemampuan intelektual, keluasan
wawasan dan kekuatan jaringan, tetapi juga harus memiliki etika dan moral yang
kuat. Sebagai seorang Figur politik yang ikut serta dalam pemerintahan di
indonesia, Politisi harus menjujung tinggi moral dan etika, tidak boleh
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Karena, saat ini “image”
profesi luhur politisi menjadi sangat buruk ketika politisi menghalalkan cara
dalam mencapai tujuan. Politisi sejati adalah senantisa mengutamakan moral dan
etika tinggi tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Karena
itu, usaha mengatasi krisis etika politik itu harus mengerahkan koreksi total
atas karakter suprastruktur dan infrastruktur kehidupan publik. Pada tingkat
suprastruktur, perlu diperkuat pemahaman pejabat publik mengenai “deontologi” ,
yakni prinsip-prinsip kewajiban dan tanggung jawab pejabat publik. Pokok
pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 (Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab) mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
(jurnaltoddoppuli.wordpress.com)
Etika politik dapat membantu usaha aparatur
negara untuk membumikan falsafah dan ideologi negara yang luhur ke dalam
realitas politik yang nyata. Oleh karena
itu dibutuhkan suatu proses pendidikan politik baik yang bersifat formal maupun
non formal yang mampu membentuk jiwa dan karakter pemimpin. Selain itu perlu
adanya pendidikan moral dengan melakukan beberapa Pendekatan-pendekatan
internalisasi nilai (yang dominan) melalui pendidikan (Samsuri, Dr.,M.Ag,
http://staff.uny.ac.id) yaitu:
ü Pendekatan
pendidikan karakter (prescriptive approach): berpendapat bahwa sekolah harus
memainkan peranan lebih ekstensif dalam pengajaran nilai-nilai di masyarakat
dengan melalui pengajaran langsung (direct instruction), ataupun program-program
yang dirancang secara khusus.
ü Pendekatan
perkembangan kognitif: berpendapat bahwa pendidikan nilai-nilai atau pendidikan moral harus didukung/dipromosikan melalui
pengembangan penalaran dan mengupayakan metode metode pengajaran seperti
penalaran moral dengan menggunakan dilema moral agar dapat dikembangkan
kemampuan siswa membuat keputusan keputusan moral dan klarifikasi nilai.
Sehingga perlu segera dikeluarkan peraturan
perundang-undangan yang memberikan dasar operasional pelaksanaan pendidikan
etika dan moral serta pancasila pada semua jenis dan jenjang pendidikan.
Maka sebelum terlanjur
parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun
moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para
Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system
pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang
juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya
etika dan moral yang dimiliki generasi penerus
pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang
berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh
lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kondisi perpolitikan di
Indonesia dalam kodisi yang mengkhawatirkan. Berbagai problematika muncul di
Negara ini dan sangat erat hubungannya dengan penyimpangan norma-norma dan
nilai-nilai beretika. Dalam lingkungan masyarakat contohnya penganiayaan,
perampokan, pemerkosaan, dan kasus-kasus kriminal lainnya. Sementara dalam
lingkungan penguasa dan elit politik seperti penindasan, KKN, money politik,
pragmatisme dan kasus-kasus lainnya. Dunia politik Indonesia pada masa
sekarang ini tengah mengalami krisis moral dan etika politik, ini dapat dilihat
dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi
2.
Politik dapat dipahami
sebagai proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam
masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam Negara. Moral merupakan keadaan
baik dan buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,
budi pekerti dan susila. Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak
dan kewajiban moral; etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak, etika adalah nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat. Moralitas
bagi Durkheim tidak bisa dianggap hanya ajaran normatif yang menyangkut baik
dan buruk melainkan suatu sistem fakta yang diwujudkan, terkait dalam
keseluruhan sistem dunia. Prinsip
dasar etika meliputi empat aspek utama yang terdiri dari egoism,
utilitarianism, kant dan deontology. Indonesia
berada dalam lumpur krisis etika dan moral politik (publik).. usaha mengatasi krisis
etika politik itu harus mengerahkan koreksi total atas karakter suprastruktur
dan infrastruktur kehidupan publik. Pada tingkat suprastruktur, perlu diperkuat
pemahaman pejabat publik mengenai “deontologi” , yakni prinsip-prinsip
kewajiban dan tanggung jawab pejabat publik. Pokok pikiran keempat Pembukaan
UUD 1945 (Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab) mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Selain
itu perlu adanya pendidikan moral dengan melakukan beberapa
Pendekatan-pendekatan internalisasi nilai (yang dominan) melalui pendidikan:
Pendekatan pendidikan karakter (prescriptive approach), Pendekatan perkembangan
kognitif
B.
Saran
1. Gagasan moral dan etika
jangan pernah dilupakan, akan tetapi jadikanlah acuan untuk menegakkan kebaikan
dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Bobroknya perpolitikan
di Indonesia karena disebabkannya moral dan etika politik yang hancur. Meski
para politisi memiliki cukup intelektual, namun jikalau etika dan moralnya
tidak dipakai maka sama saja seperti orang yang tak berpendidikan.
2. Oleh karena itu seorang
politisi sejati hendaknya mengutamakan etika dan moral, bukan kepentingan
pribadi semata. Selain itu pendidikan moral sangat perlu diberikan kepada generasi
muda mulai sejak SD, agar mereka tumbuh menjadi penerus bangsa yang mampu
membawa bangsa ini kearah yang lebih baik.
Dari
ku untuk calon pemimpin bangsa
Mataku
sudah bosan melihat wajah-wajah palsumu
Telingaku
sudah tak tahan mendengar omong kosongmu
Hatiku
sudah tak mampu lagi menerima kehadiran pemimpin sepertimu
Aku tak butuh wajah-ŵajah yang
bermuka dua sepertimu
Aku tak butuh omongan-omongan yang
penuh kepalsuan
Dan aku tak butuh
sandiwara-sandiwara mu
Aku hanya butuh pemimpin yang mampu
menginspirasiku untuk maju dan bangkit membela
negeri ini
Andai
engkau tau para calon pemimpin bangsaku
Aku
hanya butuh kejujuran darimu
Tak
peduli engkau terlahir dari keluarga kaya ataupun miskin
Aku
hanya ingin engkau menjadi pemimpin bangsaku yang mampu membawa negeri ini
keatas awan
Jika engkau sayang kepadaku dan
negaramu
Buktikanlah !!!
Agar aku tak ragu memberikan Negara
ini kepadamu
Wahai calon-calon pemimpin bangsaku
DAFTAR PUSTAKA
Asmaran
As. 1992. Pengantar Studi Akhlak,
cet.1, Rajawali Press, Jakarta
Ambarwati.
2012. Pengertian Etika. Available
FTP: ambarwati.dosen.narotama.ac.id. diakses pada
tanggal 18 desember 2015 jam 14.35
Anonime.2013.Profil
Djoko Susilo. Available FTP: http://profil.merdeka.com
. Diakses pada tanggal 19 desember
2015 jam 15.07 WIB
Anggadha,Arry.2013.Upaya Banding Gagal, Irjen Djoko Divonis 18
Tahun. Available FTP: http://news.liputan6.com.
Diakses pada tanggal 19 desember 2015 jam 14.30 WIB
Anonime.Profil Rudi Rubiandini.Available
FTP:www.profil.metrotvnews.com. Diakses pada tanggal
22 desember 2015 jam 14.00 WIB
Bernard
Arief Sidharta. 2004. Hukum dan
Moralitas, Bahan P Asmaran. Pengantar Studi Akhlak. (Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, perkuliahan
Filsafat Ilmu. 1999
Beritasatu.(Jumat,
12 Desember 2014) Perpecahan Partai
Politik Dinilai Akibat Pragmatisme Politik. Available FTP: http://www.beritasatu.com Diakses pada tanggal 16 desember 2015 jam 2.13 WIB
Dw.Com.(26
januari 2015). Daftar Tangkapan Terbesar
KPK. Available FTP: http://www.dw.com.
Di akses 16 desember 2015 jam 2.30 WIB
Franz
Magnis Suseno, 1987, Etika Dasar:
Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius
Franz
Magnis Suseno. Etika Dasar. Cet.6.
Jakarta: Kanisius. 1993
Fikrie,muammar.2015.Ketika Setya Novanto Dikepung Petisi dan
Meme. Available FTP: www.beritagar.id.
Diakses pada tanggal 22 desember 2015 jam 17.35 WIB
Geore
Ritzer. 2012. Teori Sosiologi.
Yogyakarta : Pustaka belajar.
Jurnaltoddoppuli.wordpress.com.
krisis-etika-politik. 2010
K.
Bertens, 2000. Etika,Cet. 5,
Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama
K.
Bertens. 1993. Etika. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama
Kamus
Besar Bahasa Indonesia. 1994. Balai Pustaka, Jakarta
Kamus
Besar Bahasa Indonesia, 1989 edisi Kedua, Balai Pustaka, Departemen Pendidikan
dan kebudayaan
kumoro.staff.ugm.ac.id. Apa Itu Politik.
Available:FTP. Diakses pada tanggal 19 desember 2015 Jam 10.45 WIB
Liputan6.(05
Desember 2015). Timses Calon Bupati di
pangkep Kedapatan Bagikan Uang Ke Warga.
Available FTP: http://pilkada-serentak-2015.liputan6.com.
Di akses 16 desember 2015 jam 2.30
WIB
Liauw,hindra.2015.Atut Resmi Diberhentikan Sebagai Gubenur Banten.
Available FTP: www.nasional.kompas.com.
Diakses pada tanggal 22 desember 2015 jam 16.00 WIB
M.
Amin Syukur. Etika Keilmuan Dalam Jurnal
Theologia. Semarang. Fakultas Ushuludin IAIN
Walisongo. Edisi NO. 28. Juni tahun 1999
Maharani,dian.2013.Luthfi
Hassan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara. Available FTP: www.nasional.kompas.com. Diakses
pada tanggal 19 desember 2015 jam 16.06 WIB
Poedjawijatna.
1990. Filsafat Tingkah Laku. Cet.
VII. Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Seputarjabar.(12
Desember 2015). Kasus Money Politik
Mencuat Di Pilkada. Available FTP: www.seputarjabar.com
di akses 16 Desember 2015 WIB
Setiadi,
Elly M ,Usman Kolip.2013.Pengantar
Sosiologi Politik.Jakarta:Prenadamedia group.
Singgih
Gunarsa. 1999. Psikologi Perkembangan,
Cet. Ke-12, PT : BPK Gunung Mulia. Jakarta
Syamsiyatun
siti, Nihayatul wafiroh. 2013. Filsafat,
Etika, dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi
Moral Kebangsaan. Available FTP: www.globethics.net.
Diakses pada tanggal 18 desember 2015
jam 14.40 WIB
Sinclair,
John M., English Language Dictionary, Collins, London,1988. Lihat juga Hornby,
AS., Oxford Edvanee Leaner's Dictionary
of Current English, Oxford University Press, London
Syah,moch
harun.2014.Diduga Suap Rudi Rubiandini,Pengusaha
Artha Meris Jadi Tersangka.
Available FTP: www.news.liputan6.com. Diakses pada tanggal 22 desember 2015 jam 14.12 WIB
Samsuri.
2007. Pembelajaran Dasar-dasar
Pendidikan Moral. Available FTP: staff.uny.ac.id. Diakses pada tanggal 19 Desember 2015 jam 10.23 WIB
Tim
Penyusunan Kamus Pusat dan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud,
William
M. Kurtines dan Jacob L. Gerwitz (penyunting). 1992. Moralitas, Perilaku Moral dan
Perkembangan Moral. Jakarta: UI Press
Velasquesz,ManuelG
(2002).Business Ethics: Concepts and
Chases, Fith edition.Prentice Hall
Yuliani
Liputo, (ed.). Kamus Filsafat.
Remaja Rosdakarya. Bandung,1995.